Foto: skipzen |
RamahNUsantara, Bogor - Setelah Nabi Saw. menyelesaikan pengembalian para tawanan Hunain kepada keluarganya masing-masing, ada beberapa sahabat yang berkata, "Ya Rasulullah, bagikanlah harta rampasan itu berupa unta dan kambing kepada kami". Mereka berkata demikian karena khawatir kalau tidak mendapat bagian dari harta rampasan tersebut.
Bahkan diantara mereka ada yang menghampiri Rasulullah Saw. dan menarik kain rida' (selendang sorban) beliau, seakan-akan rida' beliau itupun dari rampasan juga. Langsung saja Rasulullah Saw. bersabda:
اَدُّوْا عَلَيَّ رِدَائِى اَيُّهَا النَّاسِ، فَوَ اللهِ اَنَّ لَوْ كَانَ لَكُمْ بِعَدَدِ شَجَرِ تِهَامَةَ نَعَمًا لَقَسَمْتُهُ عَلَيْكُمْ، ثُمَّ مَا اَلْفَيْتُمُوْنِى بَخِيْلاً وَ لاَ جَبَانًا وَ لاَ كَذَّابًا
"Kembalikan rida'ku wahai manusia. Demi Allah, jika sekiranya ada bagi kalian binatang ternak sebanyak bilangan pepohonan di Tihamah, niscaya akan kubagi-bagikan kepada kalian, kemudian kalian tidak akan memandang aku sebagai orang yang bakhil, tidak sebagai pengecut dan tidak pula sebagai pendusta."
Kemudian Nabi Saw. berdiri di samping untanya dan mengambil sehelai bulu dari punggung untanya dan meletakkannya di antara dua jarinya lalu memperlihatkannya kepada orang banyak dan bersabda:
اَيُّهَا النَّاسِ، وَ اللهِ مَا لِى مِنْ فَيْئِكُمْ وَ لاَ هذِهِ اْلوَبَرَةُ اِلاَّ اْلخُمُسُ. وَ اْلخُمُسُ مَرْدُوْدٌ عَلَيْكُمْ. فَاَدُّوا اْلخِيَاطَ وَ اْلمِخْيَطَ، فَاِنَّ اْلغُلُوْلَ يَكُوْنُ عَلَى اَهْلِهِ عَارًا وَ نَارًا وَ شِنَارًا يَوْمَ اْلقِيَامَةِ.
"Hai manusia, demi Allah, tidak ada padaku dari harta rampasan kalian, tidak pula sehelai bulu unta ini, melainkan hanya seperlima. Dan yang seperlima itu pun dikembalikan kepada kalian. Oleh sebab itu, maka kembalikanlah (walaupun sekadar) benang dan jarum, karena sesungguhnya menipu itu akan menjadi cela bagi pelakunya, menyebabkan masuk neraka serta cacat yang besar kelak di hari kiamat."
Tegasnya, Nabi Saw. memerintahkan supaya harta jarahan itu dikumpulkan kembali, karena oleh Nabi Saw. akan diatur dan dibagi-bagikan kepada kaum muslimin dengan seadil-adilnya. Barangsiapa yang mengambil dengan cara tidak adil, walau sepotong jarum atau sehelai bulu unta sekalipun, maka perbuatan itu menjadi suatu cela dan cacat yang besar, serta api neraka sebagai akibatnya kelak pada hari kiamat.
Setelah kaum muslimin mendengar sabda Nabi Saw. sebagaimana di atas, mereka pun diam dan tenang, kemudian harta rampasan yang banyak itu dibagi-bagikan kepada yang berhak menerimanya dengan cara yang seadil-adilnya. Adapun orang-orang Quraisy dan lain-lainnya yang baru saja masuk Islam diberi bagian yang lebih banyak daripada orang-orang yang telah lama masuk Islam. Hal itu sekadar untuk menjinakkan hati mereka dalam mengikut Islam.
Nabi Saw. memberi bagian kepada Abu Sufyan bin Harb 100 ekor unta, Mu'awiyah bin Abu Sufyan 100 ekor unta, Hakim bin Hizam 100 ekor unta, Nushair bin Harits bin Kaladah 100 ekor unta, Harits bin Hisyam 100 ekor unta, Suhail bin 'Amr 100 ekor unta, Huwaithib bin Abdul 'Uzza 100 ekor unta, al-'Ala' bin Jariyah 100 ekor unta, Uyainah bin Hishn 100 ekor unta, al-Aqra' bin Habis 100 ekor unta, Malik bin Auf 100 ekor unta, dan Shafwan bin Umayyah 100 ekor unta.
Selanjutnya Nabi Saw. memberi bagian kurang dari 100 ekor unta kepada orang-orang Quraisy, diantara mereka ialah Makhramah bin Naufal, Umair bin Wahab dan Hisyam bin 'Amr. Lalu kepada Sa’id bin Yarbu’ dan 'Adi bin Qais masing-masing 50 ekor unta. Dan Abbas bin Mirdas diberi bagian hanya beberapa ekor unta saja, sehingga ia mencela tindakan Nabi itu dengan panjang lebar, mengapa Nabi Saw. memberi bagian kepadanya lebih sedikit daripada yang diberikan kepada Uyainah bin Hishn dan Aqra' bin Habis, dan lain-lainnya lagi.
Setelah mendengar omelan dan celaan Abbas bin Mirdas itu, lalu Nabi Saw. menyuruh beberapa sahabat untuk datang kepadanya dengan membawa hadiah-hadiah secukupnya agar "putus lidahnya”. Setelah Abbas bin Mirdas diberi tambahan, maka diamlah ia, tidak mengomel lagi dan tidak pula mencela tindakan Nabi Saw.
Kemudian ketika itu ada seorang sahabat yang berkata kepada Nabi Saw., "Ya Rasulullah, mengapa engkau memberikan kepada Uyainah bin Hishn dan Aqra' bin Habis masing-masing 100 ekor unta sedangkan engkau meninggalkan Ju’ail bin Suraqah adh-Dhamiri?
Maka Rasulullah Saw. bersabda:
اَمَّا وَ الَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَجُعَيْلُ بْنُ سُرَاقَةَ خَيْرٌ مِنْ طِلاَعِ اْلاَرْضِ كُلّهِمْ مِثْلُ عُيَيْنَةَ بْنِ حِصْنٍ وَ اْلاَقْرَعِ بْنِ حَابِسٍ. وَ لَكِنّى تَأَلَّفْتُهُمَا لِيُسْلِمَا وَ وَكَلْتُ جُعَيْلَ بْنَ سُرَاقَةَ اِلَى اِسْلاَمِهِ.
"Demi Tuhan yang diri Muhammad dalam kekuasaanNya, sesungguhnya Ju’ail bin Suraqah itu lebih baik daripada bumi seisinya. Seperti Uyainah bin Hishn dan Aqra' bin Habis, tetapi aku sengaja menjinakkan keduanya, agar keduanya itu tetap dalam Islam, dan aku menyerahkan Ju’ail bin Suraqah kepada keislamannya. (Tarikh Ibnu Hisyam juz 5, hal. 168-173).
Saat itu memang nampak tak biasa ketika Rasulullah Saw. membagi-bagikan harta ghanimah, orang-orang kaya mendapatkan bagian yang banyak. Bahkan Rasulullah Saw. tidak memberi kepada kaum Muhajirin dan Anshar sedikitpun. Hal ini akhirnya memicu Dzul Khuwaishirah at-Tamimi maju ke depan dan berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ اعْدِلْ. وَاللَّهِ إِنَّ هذِهِ لَقِسْمَةٌ مَا عَدَلَ فِيْهَا وَمَا أُرِيْدَ فِيْهَا وَجْهُ اللَّه.
"Berlaku-adillah wahai Rasul Allah! Demi Allah, sesungguhnya ini adalah pembagian yang tidak adil dan tidak karena Allah."
Mendengar teguran yang kasar itu sampai Rasulullah Saw. bersabda:
وَيْلَكَ! وَ مَنْ يَعْدِلُ اِنْ لَمْ اَعْدِلْ؟ قَدْ خِبْتُ وَ خَسِرْتُ اِنْ لَمْ اَعْدِلْ.
"Celaka kamu, siapa lagi yang berlaku adil jika aku tidak adil! Sungguh cela dan ruginya diriku jika tidak berlaku adil."
Lalu Umar bin Khaththab Ra. berkata:
يَا رَسُوْلَ اللهِ، اِئْذَنْ لِى فِيْهِ اَضْرِبْ عُنُقَهُ
"Ya Rasulullah, ijinkanlah aku memenggal lehernya!"
Namun Baginda Nabi Saw. menjawab:
دَعْهُ فَاِنَّ لَهُ اَصْحَابًا يَحْقِرُ اَحَدُكُمْ صَلاَتَهُ مَعَ صَلاَتِهِمْ وَ صِيَامَهُ مَعَ صِيَامِهِمْ. يَقْرَاُوْنَ اْلقُرْانَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ. يَمْرُقُوْنَ مِنَ اْلاِسْلاَمِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ
"Biarkanlah dia, karena dia mempunyai pengikut yang kalian akan merasa kalah shalatnya dibanding dengan shalat mereka, juga puasanya dibanding dengan puasa mereka. Mereka membaca al-Quran namun tidak melampaui tenggorokannya. Mereka keluar dari Islam seperti anak panah melesat dari busurnya." (Shahih Muslim no. 2456, Shahih Bukhari no. 6933, al-Muwattha' no. 156 dan Sunan Abu Daud no. 6741).
Penulis:
Syaroni As Samfuriy