Foto: urbanbhusbabes |
RamahNUsantara, Jakarta - Kajian Hadits, bab induk tentang bersuci "Kitab Bulughul Maram"
بُلُوْغُ الْمَرَامِ مِنْ جَمْعِ اَدِلَّةِ الْاَحْكَام
ِ لِلْاِمَامِ الْحَافِظ ابْن حَجَر الْعَسْقَلَانِي الشَّافِعِي رحمه الله تعالى
ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﻄﻬﺎﺭﺓ
ﺑﺎﺏ ﺍﻟﺂﻧﻴﺔ
Bab induk tentang
BERSUCI
bab
MACAM-MACAM WADAH
١٨ - ﻭﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﺇﺫﺍ ﺩﺑﻎ ﺍﻟﺈﻫﺎﺏ ﻓﻘﺪ ﻃﻬﺮ». ﺃﺧﺮﺟﻪ ﻣﺴﻠﻢ.
ﻭﻋﻨﺪ ﺍﻟﺄﺭﺑﻌﺔ: «ﺃﻳﻤﺎ ﺇﻫﺎﺏ ﺩﺑﻎ.
18. Ibnu Abbas ra bercerita bahwa Rasulullah saw bersabda: "Apabila kulit (bangkai) telah disamak maka ia telah menjadi suci". (HR Imam Muslim)
Dan dalam riwayat imam yang empat dengan redaksi : "Apa saja kulit yang disamak".
١٩ - ﻭﻋﻦ ﺳﻠﻤﺔ ﺑﻦ ﺍﻟﻤﺤﺒﻖ - ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ - ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﺩﺑﺎﻍ ﺟﻠﻮﺩ ﺍﻟﻤﻴﺘﺔ ﻃﻬﻮﺭﻫﺎ». ﺻﺤﺤﻪ ﺍﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ
19. Salamah bin AlMuhabbiq ra bercerita bahwa Rasulullah saw bersabda: "Menyamak kulit bangkai itu mensucikannya." (Dishahihkan oleh imam Ibnu Hibban)
٢٠ - ﻭﻋﻦ ﻣﻴﻤﻮﻧﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ, ﻗﺎﻟﺖ: ﻣﺮ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺑﺸﺎﺓ ﻳﺠﺮﻭﻧﻬﺎ, ﻓﻘﺎﻝ: «ﻟﻮ ﺃﺧﺬﺗﻢ ﺇﻫﺎﺑﻬﺎ?» ﻓﻘﺎﻟﻮﺍ: ﺇﻧﻬﺎ ﻣﻴﺘﺔ, ﻓﻘﺎﻝ: «ﻳﻄﻬﺮﻫﺎ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻭﺍﻟﻘﺮﻅ». ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ, ﻭﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ
20. Siti Maimunah ra bercerita : Rasulullah saw melewati seekor kambing yang sedang diseret oleh orang-orang, lalu beliau bersabda: "Hendaknya kalian mengambil kulitnya".
Maka mereka berkata: Ia telah menjadi bangkai, maka beliau bersabda: "Ia dapat disucikan dengan air dan daun salam".
(HR Abu Dawud dan AnNasa'i)
Pelajaran-pelajaran hadits:
1. Setiap bangkai itu najis dan tidak dapat disucikan, kecuali kulitnya.
2. Kulit bangkai bisa menjadi suci dengan cara disamak.
3. Semua kulit bangkai binatang apa saja bisa disamak kecuali anjing dan babi.
4. Kulit dapat disamak dengan menghilangkan lendir-lendir, lemak, dan sisa daging yang masih melekat dari kulit menggunakan media air dan daun salam atau yang sejenisnya yang mengandung rasa sepet. Tidak mengapa menyamak dengan benda yang suci maupun benda najis seperti kotoran burung, ataupun menggunakan bahan lain seperti bahan kimia.
5. Bulu bangkai tidak termasuk kulit yang bisa disamak. Artinya bulunya harus dihilangkan dari kulit dan bila masih tersisa sedikit maka dimaafkan.
6. Kulit yang disamak bisa digunakan untuk keperluan apapun termasuk untuk wadah air wudlu atau mandi, dompet, tas, sabuk dan sebagainya.
7. Kulit bangkai yang disucikan dengan disamak tetap haram untuk dimakan meskipun dari binatang yang bisa dimakan.
والله اعلم
Penulis:
Ustadz Ahmad Ruchi Ghozalie
(Syuriah PCNU Jakarta Timur)