BACA TERKINI

ads header

Rabu, 18 Maret 2015

Kemenag Ingatkan Masyarakat Hati-hati Tawaran Nikah Online

0
Ponpesariwani, Jakarta - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Machasin mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap tawaran iklan kemudahan menikah melalui online yang belakangan ini marak diberitakan di media sosial.

Ditengarai, nikah online ini merupakan prostitusi terselubung dengan menggunakan dalih agama. “Kita harus melakukan perang melawan nikah siri untuk tujuan prostitusi,” katanya dalam konferensi press yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (18/3).

Ia menegaskan, nikah siri sah menurut agama karena faktanya di masyarakat, hal tersebut masih berjalan dengan beberapa alasan seperti kebiasaan di daerah tertentu yang hanya menikah secara agama atau karena lokasi yang jauh.

Hal ini berbeda dengan upaya yang dilakukan dengan sengaja untuk menyembunyikan pernikahan karena posisi budaya yang lemah menyebabkan perempuan dimanfaatkan oleh laki-laki yang punya uang dan kuasa dan karena adanya aturan yang tidak memung&kinkan seperti PNS dan TNI yang tidak boleh menikah. 

Machasin mengingatkan, meskipun diawal mudah, nikah siri bisa menimbulkan masalah yang rumit di belakang hari seperti soal akta kelahiran. Ia mencontohkan kasus Machicha Muhtar, yang perlu proses panjang untuk mendapatkan pengakuan atas identitas anaknya. 

Asrorun Niam Sholeh dari Dewan Fatwa MUI menambahkan nikah siri sah selama syarat dan rukun nikahnya terpenuhi, tetapi tidak dicatatkan di lembaga  yang berwenang. Di berbagai daerah, hal ini tidak ditujukan untuk menyembunyikan peristiwa pernikahan, bahkan pernikahan tersebut diramaikan secara luas. Disisi lain, terdapat pernikahan yang dicatatkan tetapi tidak diramaikan dengan mengundang tetangga dan kerabat.

Niam yang juga ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan, terdapat kecenderungan kuat nikah online ini untuk tujuan prostitusi, meskipun penyelenggara nikah menyediakan saksi dan wali.

“Orang nikah itu ada syaratnya, menjadi wali ada syaratnya dan menjadi saksi juga ada syaratnya. Pertanyaannya, apakah nikah online itu syarat-syaratnya terpenuhi,” tanyanya.

Menikah ditujukan untuk membina hubungan jangka panjang. Karena itu, MUI mengharamkan nikah yang diniatkan untuk sementara seperti nikah mut’ah dan nikah wisata. “Kalau nikah online itu ada maksud terselubung untuk tujuan hubungan jangka pendek, juga haram,” tegasnya. 

Dalam hal ini, MUI sedang membahas secara mendalam dalam forum yang lebih besar.

Direktur urusan agama Islam dan syariah Kemenag Muchtar Ali menambahkan, ada pertanyaan mendasar karena nikah online tersebut ternyata mengenakan biaya paling murah satu juta rupiah, sementara jika nikah di KUA gratis atau jika diselenggarakan di rumah mempelai hanya perlu biaya 600 ribu. “Mereka itu motivasinya bisnis.”

Kemenag saat ini telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir iklan nikah online. KUA Tebet Jakarta dan Kanwil Kemenag DKI juga telah melaporkan penyelenggara nikah online ini dengan delik penipuan ke kepolisian. (nu.or.id)
Author Image
AboutKhazanah Islam

Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design

Tidak ada komentar:

Posting Komentar