Mencium tangan para ulama merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan agama. Karena perbuatan itu merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada mereka. Dalam sebuah hadits dijelaskan:
عن زارع وكان في وفد عبد القيس قال لما قدمنا المدينة فجعلنا نتبادر من رواحلنافنقبّل يدالنّبي صل الله عليه وسلم ورجله (رواه ابو داود)
Dari Zari’ R.a. Ketika beliau menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, beliau berkata, “ketika sampai di Madinah, kami segera turun dari kendaraan, kemudian kami bersegera turun dari kendaraan kami, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi SAW. (HR.Abu Dawud – 4548)
Atas dasar hadits ini, para ulama mensunnahkan mencium tangan guru, ulama, orang sholeh, serta orang yang kita hormati. Kata Imam Al-Nawawi dalam salah satu kitab karangannya menjelaskan bahwa mencium tangan orang sholeh dan ulama yang utama itu disunnahkan. Sedangkan mencium tangan selain orang-orang itu hukumnya makruh. (Fatawi al-Imam al-Nawawi, hal. 79)
Dr. Ahmad al-Syarbashi dalam kitab Yas’alu-naka Fi al-Din wa al-Hayah memberikan kesimpulan akhir, bahwa apabila mengecup tangan itu dimaksudkan dengan tujuan yang baik, maka (perbuatan itu) menjadi baik. Inilah hukum asal dalam masalah mencium tangan ini. Namun bila perbuatan itu digunakan untuk kepentingan dan tujuan yang jelek, maka termasuk perbuatan yang terhina. Sebagaimana halnya setiap perbuatan baik yang selewengkan untuk kepentingan yang tidak dibenarkan. (yas’alunaka fi al-din wa al-hayah, juz II, hal.642)