Pengertian dan Hukum Qurban
Qurban disebut juga udh-hiyyah yaitu binatang ternak yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah) yang diniatkan semata-mata utntuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Berqurban hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan). Allah SWT berfirman :
"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus. (QS. Al-Kautsar : 1-3).
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda : "Barang siapa yang mempunyai kemampuan untuk berqurban dan ia tidak mau berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat sholat kami". (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
"Aku disuruh menyembelih qurban dan (qurban itu) sunnah bagi kamu". (HR. At-Turmudzi).
Binatang yang Diperbolehkan untuk Diqurbankan
Binatang yang diperbolehkan untuk diqurban ialah binatang yang dapat mendatangkan kelezatan, kenikmatan, banyak dagingnya (gemuk). Binatang itu boleh berua sapi, unta, dan domba/kambing. Seekor kambing untuk seorang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau atau tujuh orang.
Dari Jabir, kami telah berqurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaybiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. (HR. Muslim).
Adapun umur binatang yang sah untuk diqurban adalah sebagai berikut :
Qurban disebut juga udh-hiyyah yaitu binatang ternak yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah) yang diniatkan semata-mata utntuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Berqurban hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan). Allah SWT berfirman :
"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus. (QS. Al-Kautsar : 1-3).
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda : "Barang siapa yang mempunyai kemampuan untuk berqurban dan ia tidak mau berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat sholat kami". (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
"Aku disuruh menyembelih qurban dan (qurban itu) sunnah bagi kamu". (HR. At-Turmudzi).
Binatang yang Diperbolehkan untuk Diqurbankan
Binatang yang diperbolehkan untuk diqurban ialah binatang yang dapat mendatangkan kelezatan, kenikmatan, banyak dagingnya (gemuk). Binatang itu boleh berua sapi, unta, dan domba/kambing. Seekor kambing untuk seorang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau atau tujuh orang.
Dari Jabir, kami telah berqurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaybiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. (HR. Muslim).
Adapun umur binatang yang sah untuk diqurban adalah sebagai berikut :
- Kambing/domba umur satu tahun lebih atau sudah berganti gigi disebut "dha-n".
- Kambing umur dua tahun lebih disebut "ma'z".
- Kerbau/sapi umur dua tahun lebih.
- Unta berumur lima tahun lebih yang disebut "ibil"
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Jabir, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda : "Janganlah kamu menyembelih qurban kecuali musinnah, kecuali jika kamu kesulitan untuk mendapatkannya maka sembelihlah jadz'ah dari kambing". (HR. Muslim).
Yang dimaksud dengan musinnah ialah bintang yang telah berganti gigi. Bagi kambing/domba yang telah cukup berumur satu tahun lebih atau unta yang telah berumur lima tahun atau lebih.
Adapun yang dimaksud dengan jadz'ah ialah kambing yang telah berumur satu tahun.
Dari Uqbah bin Amir ia berkata, Rasulullah SAW telah mengatur penyembelihan qurban, maka Nabi telah menetapkan jadz'ah, maka aku bertanya kepada Nabi SAW, selanjutnya beliau bersabda : "Sembelihlah kambing yang engkau miliki". (HR. At-Turmudzi).
Sifat-sifat binatang yang dibuat qurban ialah binatang yang gemuk dan berlemak, tidak sakit-sakitan, tidak buta matanya, tidak pincang kakinya, tidak patah tanduknya, tidak sobek telinganya. Tidak putus ekornya, dan tidak dalam keadaan hamil.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Barra' bin Azib ra, ia berkata : Nabi SAW berada di antara kami dan bersabda : "Empat macam tidak boleh untuk qurban, yaitu buat sebelah yang nyata butanya, sakit yang nyata sakitnya, pincang yang nyata pincangnya, dan tua yang tidak mempunyai sumsum". (HR. Ahmad dan Imam Empat).
Dari Ali ra, Rasulullah SAW telah memerintahkan kami agar meneliti mata dan telinga, dan tidak boleh berqurban dengan yang buta sebelah, tidak yang terbelah bagian muka dan belakang atau kedua telinganya telah berlubang dan tidak yang ompong gigi depannya." (HR. Ahmad dan Imam Empat).
Imam Nawawi berpendapat bahwa qurban yang lebih utama menurut sahabat adalah binatang yang berwarna putih, kemudian yang berwarna kuning, kemudian yang bewarna abu-abu yaitu yang tidak keruh dengan warna putih, kemudian yang berwarna belang yaitu sebagain hitam dan sebagian putih, kemudian bewarna hitam mulus. (Subulus Salam Juz IV halaman 90).
Waktu Pelaksansaan Qurban
Waktu pelaksanaan qurban adalah sesudah shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan tiga hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Rasulullah SAW bersabda :
"Siapa yang menyembelih qurban sebelum shlat Idul Adha maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang siapa menyemebelih qurban sesudah shalat Idul Adha dan dua khutbah maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan ia telah menjalankan aturan Islam". (HR. AL-Bukhari)
"Semua hari tasyriq adalah waktu menyembelih qurban." (HR. Ahmad).
Sunnah-sunnah Pada Waktu Penyembelihan Qurban
Dari Jabir, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda : "Janganlah kamu menyembelih qurban kecuali musinnah, kecuali jika kamu kesulitan untuk mendapatkannya maka sembelihlah jadz'ah dari kambing". (HR. Muslim).
Yang dimaksud dengan musinnah ialah bintang yang telah berganti gigi. Bagi kambing/domba yang telah cukup berumur satu tahun lebih atau unta yang telah berumur lima tahun atau lebih.
Adapun yang dimaksud dengan jadz'ah ialah kambing yang telah berumur satu tahun.
Dari Uqbah bin Amir ia berkata, Rasulullah SAW telah mengatur penyembelihan qurban, maka Nabi telah menetapkan jadz'ah, maka aku bertanya kepada Nabi SAW, selanjutnya beliau bersabda : "Sembelihlah kambing yang engkau miliki". (HR. At-Turmudzi).
Sifat-sifat binatang yang dibuat qurban ialah binatang yang gemuk dan berlemak, tidak sakit-sakitan, tidak buta matanya, tidak pincang kakinya, tidak patah tanduknya, tidak sobek telinganya. Tidak putus ekornya, dan tidak dalam keadaan hamil.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Barra' bin Azib ra, ia berkata : Nabi SAW berada di antara kami dan bersabda : "Empat macam tidak boleh untuk qurban, yaitu buat sebelah yang nyata butanya, sakit yang nyata sakitnya, pincang yang nyata pincangnya, dan tua yang tidak mempunyai sumsum". (HR. Ahmad dan Imam Empat).
Dari Ali ra, Rasulullah SAW telah memerintahkan kami agar meneliti mata dan telinga, dan tidak boleh berqurban dengan yang buta sebelah, tidak yang terbelah bagian muka dan belakang atau kedua telinganya telah berlubang dan tidak yang ompong gigi depannya." (HR. Ahmad dan Imam Empat).
Imam Nawawi berpendapat bahwa qurban yang lebih utama menurut sahabat adalah binatang yang berwarna putih, kemudian yang berwarna kuning, kemudian yang bewarna abu-abu yaitu yang tidak keruh dengan warna putih, kemudian yang berwarna belang yaitu sebagain hitam dan sebagian putih, kemudian bewarna hitam mulus. (Subulus Salam Juz IV halaman 90).
Waktu Pelaksansaan Qurban
Waktu pelaksanaan qurban adalah sesudah shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan tiga hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Rasulullah SAW bersabda :
"Siapa yang menyembelih qurban sebelum shlat Idul Adha maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang siapa menyemebelih qurban sesudah shalat Idul Adha dan dua khutbah maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan ia telah menjalankan aturan Islam". (HR. AL-Bukhari)
"Semua hari tasyriq adalah waktu menyembelih qurban." (HR. Ahmad).
Sunnah-sunnah Pada Waktu Penyembelihan Qurban
- Membaca basmalah.
- Membaca Shalawat atas Nabi Muhammad SAW.
- Membaca takbir.
- Disembelih oleh orang yang berqurban sendiri, tidak minta tolong kepada orang lain.
- Kaki yang menyembelih ditumpangkan pada leher binatang qurban.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Anas bin Malik ra, sesungguhnya Nabi SAW pernah berqurban dengan dua ekor kambing kibas yang bertanduk, yaitu dengan menyebut nama Allah, bertakbir dan meletakkan kakinya di atas leher kedua kambing tersebut, dan pada lafazh yang lain, beliau menyembelihnya dengan tangannya sendiri, dan pada lafaz lain lagi, dua kambing yang gemuk, dan satu lafaz lagi bagi muslim, beliau menyebut Bismillahi Allahu Akbar. - Yang menyembelih qurban menghadap kiblat demikian pula binatang qurbannya dihadapkan ke arah kiblat.
- Ketika menyembelih membca doa seperti yang diajarkan oleh Rasulullah SAW :
Rasulullah SAW ketika menyembelih qurban mengucapkan doa : "Allahumma taqobbal min muhammadin wa aali muhammadin wa min ummati muhammadin" (Ya Allah, terimalah qurban Muhammad, keluarga Muhammad dan dari ummat Muhammad SAW). (HR. Ahmad dan Muslim)
Doa lain yang dibaca Rasulullah SAW :
"Bismillahir rohmaanir rahiim Allahumma minka wa ilayka udh-hiyatan fa taqobbal minnii" (Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Ya Allah dari Engkau dan untuk Engkau qurban ini aku persembahkan, maka terimalah).
Cara Membagikan Daging Qurban
Apabila qurban nazar (yang hukumnya wajib), maka seluruh daging qurban wajib dibagikan kepada fakir miskin dan yang berkurban tidak boleh memakannya. Jika qurban adalah qurban sunnah (qurban biasa) maka daging qurbannya dapat dibagi tiga bagian, yaitu :
Apabila qurban nazar (yang hukumnya wajib), maka seluruh daging qurban wajib dibagikan kepada fakir miskin dan yang berkurban tidak boleh memakannya. Jika qurban adalah qurban sunnah (qurban biasa) maka daging qurbannya dapat dibagi tiga bagian, yaitu :
- 1/3 bagian untuk yang berqurban dan keluarganya.
- 1/3 bagian untuk disedekahkan kepada fakir miskin.
- 1/3 bagian disimpan dan disedekahkan kepada orang-orang yang datang kemudian atau orang yang membutuhkannya.
Allah berfirman :
"Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir." (QS. Al-Hajj : 28)
"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur." (QS. Al-Hajj : 36)
Rasulullah SAW bersabda :
"Janganlah kamu menjual daging denda haji dan daging qurban, dan makanlah, dan sedekahkanlah dagingnya itu serta ambillah manfaat kulitnya dan jangan engkau menjualnya." (HR. Ahmad).
"Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir." (QS. Al-Hajj : 28)
"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur." (QS. Al-Hajj : 36)
Rasulullah SAW bersabda :
"Janganlah kamu menjual daging denda haji dan daging qurban, dan makanlah, dan sedekahkanlah dagingnya itu serta ambillah manfaat kulitnya dan jangan engkau menjualnya." (HR. Ahmad).