BACA TERKINI

ads header

Kamis, 16 Agustus 2012

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

0
Orang yang menemui (masih hidup) disebagian bulan Ramadhan dan bulan Sawwal wajib mengeluarkan zakat fitrah (untuk dirinya sendiri) atau dizakat fitrahi oleh orang yang berkewajiban menanggung nafkahnya atau oleh orang lain dengan seizing orang yang dizakati.
Waktu mengeluarkan zakat terbagi menjadi lima :


  • Waktu Jawaz
Yaitu mulai awal Ramadhan sampai awal bulan Syawal (waktu wajib). Artinya, zakat fitrah boleh diberikan sejak memasuki bulan Ramadhan, bukan waktu sebelum Ramadhan.
  • Waktu Wajib
Yaitu sejak akhir ramadhan (menemui sebagian bulan ramadhan) sampai satu sawwal. Oleh sebab itu, orang yang meninggal setelah maghribnya satu sawwal wajib dizakati, sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya satu sawwal tidak wajib dizakati
  • Waktu Sunah
Setelah fajar dan sebelum shalat hari raya fitri 1 Sawwal
  • Waktu Makruh
Yaitu setelah shalat hari raya idul fitri sampai tenggelamnya mataari satu Sawwal. Mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat hari raya makruh jika tidak ada udzur. Jika pengakhirannya ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
  • Waktu Haram
Yaitu setelah tenggelamnya matahari satu sawwal.
Author Image
AboutKhazanah Islam

Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design

Tidak ada komentar:

Posting Komentar