Orang yang menemui (masih hidup) disebagian bulan Ramadhan dan bulan Sawwal wajib mengeluarkan zakat fitrah (untuk dirinya sendiri) atau dizakat fitrahi oleh orang yang berkewajiban menanggung nafkahnya atau oleh orang lain dengan seizing orang yang dizakati.
Waktu mengeluarkan zakat terbagi menjadi lima :
Waktu mengeluarkan zakat terbagi menjadi lima :
- Waktu Jawaz
Yaitu mulai awal Ramadhan sampai awal bulan Syawal (waktu wajib). Artinya, zakat fitrah boleh diberikan sejak memasuki bulan Ramadhan, bukan waktu sebelum Ramadhan.
- Waktu Wajib
- Waktu Sunah
- Waktu Makruh
- Waktu Haram